Muskerwil NU Jateng di Kendal
Muskerwil NU Jateng di Kendal Hasilkan Beberapa Keputusan
Berikut hasil keputusan bahtsul masail tentang rukhsah jama shalat
Pertanyaan
Apa ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat kebolehan rukhshah jama shalat tidak dalam kondisi berpergian, sakit atau hujan (bila safarin, wala maradlin wala matharin)?
Jawaban
Ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat kebolehan rukhshah jama shalat tidak dalam kondisi berpergian, sakit atau hujan (bila safarin, wala maradlin wala matharin) menurut ulama yang membolehkannya adalah sebagai berikut :
Ada hajat (keperluan)
Tidak dibuat kebiasaan
Tidak kondisi melakukan maksiat, karena jama sholat itu rukhsah. Yang dimaksud dengan hajat di sini adalah keperluan yang tidak sampai tingkat darurat.
Pertanyaan
Apa ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat yang dhaif baik dalam ranah fatwa, irsyad atau sekadar menggunakan untuk diri sendiri?
Jawaban
ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat yang dhaif baik dalam ranah fatwa, irsyad atau sekedar menggunakan untuk diri sendiri diperinci sebagai berikut :
Ketentuan menggunakan pendapat yang dlaif adalah untuk dikerjakan sendiri tidak untuk orang lain, dan qaul nya tidak sangat dlaif.
Ketentuan berfatwa dengan qaul dlaif adalah ketika kondisi, hajat atau ada maslahah ammah/diniyyah
Ketentuan irsyad dengan qaul dlaif adalah mengutip pendapat ulama dengan menyebutkan nama ulamanya atau menyebutkan sumber kitab yang dibuat referensi dan tidak meimbulkan tasahhul fiddin (gegampang urusan agama).
Pertanyaan
Apa ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat selain madzhab Syafii dalam lingkup Madzhab Arbaah baik dalam ranah fatwa, irsyad atau sekadar menggunakan untuk diri sendiri?
Jawaban
ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat selain madzhab Syafii dalam lingkup Madzhab Arbaah baik dalam ranah fatwa, irsyad atau sekadar menggunakan untuk diri sendiri adalah sebagai berikut :
Ketentuan menggunakan pendapat madzhab selain madzhab Syafii: tidak dalam rangka mencari-cari pendapat yang paling mudah dan tidak menimbulkan talfiq yaitu menggabungkan atara dua pendapat yang tidak disahkan oleh dua madzhab yang diikuti
Ketentuan berfatwa dengan pendapat madzhab selain madzhab Syafii dalam lingkup madzhab arbah adalah mengetahui dengan baik dan benar pendapat madzhab yang difatwakan dengan tetap menyebutkan Imam madzhabnya, karena fatwa pada saat sekarang ini adalah sebatas mengutip pendapat ulama lain.
Adapun ketentuan irsyad pendapat madzhab selain madzhab Syafii dalam lingkup madzhab arbah adalah mengutip pendapat madzhab lain dengan menyebutkan nama ulama madzhabnya atau menyebutkan sumber kitab yang dibuat referensi dan tidak meimbulkan tasahhul fiddin (gegampang urusan agama).
Mushahhih
1. KH Aniq Muhammadun
2. KH Imam Abi Jamroh
3. KHA Roziqin
Perumus
1. Kiai Zaenal amin
2. KH. Faishol Muzammil
3. KH Habibul Huda
4. KH. Shofiyullah Muhlas
5. KH Busro Musthofa

Komentar
Posting Komentar